Kamis, 17 Maret 2016

LATAR BELAKANG PENTINGNYA MATA KULIAH BK BAGI SEORANG PENDIDIK



LATAR BELAKANG PENTINGNYA MATA KULIAH BK BAGI SEORANG PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN

KOMPETENSI GURU
A.            Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah :
1.    Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi pemahaman peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian dan mengidentifikasikan bekal ajar awal peserta didik
2.    Merancang pembelajaran, termasik memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.    Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting ) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.    Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi proses dan hasil secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
5.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi nonakademik.

B.            Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi yang dalam kompetensi kepribadian yang meliputi :
1.    Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.    Kepribadian yang dewasa yaitu menampilokan kemandirian dengan bertindak sebagai pendidik dan memiliki etika kerja sebagai guru.
3.    Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
4.    Kepribadian yang berwibawa meliputi : memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.    Berkhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius ( jujur, ikhlas, suka menolong ).

C.            Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
·      Menguasai materi, struktur, konsep dan pola fikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
·      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
·      Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
·      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·      Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

D.            Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalh kemampuan gguru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali [peserta didik dan masyarakat sekitar
·      Bersikap inkulif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, raskondisifisik, latar belakang keluarga dan status sosial keluarga.
·      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
·      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya
·      Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
JENIS GURU
1.             Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.

2.             Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

3.             Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

TUGAS POKOK GURU
1.              Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
2.              Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kegiatannya antara lain :
·      Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka.
·      Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
·      Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·      Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
·      Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah. Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
3.              Menilai Hasil Pembelajaran.
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
a.    Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
b.    Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas. Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
c.     Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka. Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d.    Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1)        Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka.
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2)        Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler.
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru. Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai. Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi. Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3)        Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
·      Pramuka
·      Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
·      Olahraga, – Kesenian
·      Karya Ilmiah Remaja
·      Kerohanian
·      Paskibra
·      Pecinta Alam
·      Palang Merah Remaja (PMR)
·      Jurnalistik
·      Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
·      Fotografi
e.    Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.