LATAR
BELAKANG PENTINGNYA MATA KULIAH BK BAGI SEORANG PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
KOMPETENSI
GURU
A.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah :
1.
Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi pemahaman peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian
dan mengidentifikasikan bekal ajar awal peserta didik
2.
Merancang
pembelajaran, termasik memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting ) pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi proses dan hasil secara
berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
5.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi nonakademik.
B.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi yang
dalam kompetensi kepribadian yang meliputi :
1.
Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilokan kemandirian dengan bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etika kerja sebagai guru.
3.
Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan
bertindak.
4.
Kepribadian
yang berwibawa meliputi : memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.
Berkhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius
( jujur, ikhlas, suka menolong ).
C.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
·
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola fikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu.
·
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
dimampu.
·
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
·
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·
Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
D.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalh kemampuan gguru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali [peserta didik dan masyarakat sekitar
·
Bersikap
inkulif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, raskondisifisik, latar belakang keluarga dan status
sosial keluarga.
·
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua dan masyarakat.
·
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya
·
Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan.
JENIS GURU
1.
Guru Kelas
Guru kelas
adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di
TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali
guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.
2.
Guru Mata Pelajaran
Guru mata
pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu
pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB,
SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
3.
Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru
Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling
terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
TUGAS POKOK GURU
1.
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja
sekolah/madrasah.
2.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan
interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut
merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kegiatannya antara lain :
·
Kegiatan
tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam
kegiatan tatap muka.
·
Menilai
hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap
muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap
pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
·
Kegiatan
tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan
media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·
Kegiatan
tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium,
studio, bengkel atau di luar ruangan,
·
Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah. Sebelum pelaksanaan
kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain
pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
3.
Menilai Hasil Pembelajaran.
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang
bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan
keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi
dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar
dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap
serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
a.
Penilaian
dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam
bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini
dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah
ditentukan. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. Pengolahan hasil
tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
b.
Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak
terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk
melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau
lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di
dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas. Pengamatan
dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar
jadwal tatap muka.
c.
Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di
luar jadwal tatap muka. Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan
peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika
informasi dari peserta didik belum sempurna.
d.
Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan
menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses
tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1)
Bimbingan
dan latihan pada proses tatap muka.
Bimbingan dan latihan pada
kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta
didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2)
Bimbingan
dan latihan pada kegiatan intrakurikuler.
Bimbingan dalam kegiatan
intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan
pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru. Kegiatan
pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta
didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai. Kegiatan pengayaan
merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah
menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang
ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan
kompetensi. Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada
jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal
tetap setiap minggu.
3)
Bimbingan
dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat
pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan
sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain
adalah:
·
Pramuka
·
Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa
·
Olahraga,
– Kesenian
·
Karya
Ilmiah Remaja
·
Kerohanian
·
Paskibra
·
Pecinta
Alam
·
Palang
Merah Remaja (PMR)
·
Jurnalistik
·
Unit
Kesehatan Sekolah (UKS)
·
Fotografi
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan
pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.